by : Kang Ugi
RUU santet merupakan fenomena saat ini yang sedang gentar dibicarakan dari pelbagai pihak, dan reaksi yang timbul bahkan berbeda baik memberikan dukungan maupun menolak secara mentah dengan adanya RUU yang dianggap agak nyeleneh ini, memang didalam suatu perundang-undangan itu dibentuk haruslah berdasarkan asas negara dan kondisi tata negara dan kondisi masyarakatnya, artinya sebuah UU itu dibuat berdasarkan untuk menata kehidupan baik negara dan bangsa dengan manajemen yang rapih demi masa depan yang lebih baik.
Namun ada beberapa hal didalam RUU ini yang masih harus berikan masukan atau direvisi kembali pasal- demi pasal agar dapat memberikan titik temu atau 'soul' sebuah UU yang sesuai dengan realita yang ada.
Pada pasal 296 RUU KUHP menyatakan 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta'. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.'
hal tersebut diatas sangatlah bersifat inklusif(majemuk) tidak eksklusif(khusus) mengapa karena dengan kata 'gaib' tidak mencerminkan bahawa itu merupakan sebuah profesi ,seharusnya dalam kata itu diganti dengan 'kekuatan santet' dan dimasukan pada Bab penjelasan mengenai apa itu santet secara terperinci.Dikarenakan perihal Gaib itu sangat mencerminkan suatu suku atau agama, siapa yang tidak percaya dengan hal Gaib disemua agama ini adalah salah satu yang haruslah di yakini bagi penganutnya, dan pengertian tersebut tentang keberadaan Tuhan.Jadi perihal Gaib yang dituangkan dalam pasal tersebut diatas sangatlah krusial dan dapat menimbulkan reaksi negatif karena menyakiti hati masyarakat beragama dan berbudaya di Indonesia.
DPR harus mengkaji ulang terkait dengan permasalahan ini, RUU harus didampingi oleh tim ahli yang mengerti di bidangnya, agar mendapatkan penjelasan dan penjabaran yang detail, supaya tidak menimbulkan reaksi yang kontra-aksi dan melukai hati penganut agama tertentu.
Penjabaran secara tegas dirubahnya 'Ilmu Gaib' dengan kalimat 'Imu Santet' sangat cukup dan beralasan dikarenakan sesuai dengan judul RUU-nya dan bidang kegiatan maupun pekerjaanya, tentunya jika dijelaskan dengan kalimat 'Ilmu Santet' maka masyarakat akan mengerti mana ilmu yang dilarang atau tidak, dan tentunya juga diharapkan tidak adanya profesi serupa dimasyarakat kedepan.
editor :
Kang Ugi | Silahkan di share
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !