Headlines News :
Home » , » Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan

Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Perempuan

Authorized By Unknown on Sunday, March 31, 2013 | 10:04:00 PM



Ilustrasi-google

 Jakarta: Seorang tahanan perempuan diduga diperkosa sebanyak dua kali oleh oknum aparat kepolisian Bripka AH di sel tahanan Mapolres Poso, Sulawesi Tengah pada 23 dan 24 Maret.

Menurut temuan Komnas HAM, saat diperkosa, pelaku menodongkan pistol ke kepala dan mencekik leher tahanan perempuan itu.

Dalam siaran pers LBH Keadailan yang diterima Senin (1/4) diungkapkan Perempuan berusia 24 tahun itu ditangkap dan ditahan atas dugaan kasus narkoba.

Saat ditahan, Bripka AH dari Satuan Narkoba Polres Poso mendadak mendatangi korban di dalam selnya pada malam hari dan memaksanya keluar dari sel. Dan kemudian Bripka AH memperkosa perempuan itu.

LBH Keadilan mengecam peristiwa tersebut. LBH Keadilan berpendapat terperiksa, tersangka ataupun terpidana memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.

"Sebagai manusia, tahanan perempuan itu memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, termasuk hak untuk tidak disiksa dan/atau diperlakukan tidak manusiawi," tegas Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya.

Peristiwa tersebut setidaknya telah melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI yang berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan."

Pasal Pasal 7 huruf f dan huruf h Kode Etik Kepolisian RI yang berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa (f) Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan dan(h)Merendahkan harkat dan martabat manusia.

"LBH Keadilan mendesak Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) untuk mencopot Kapolda Sulteng dan Kepolres Poso yang telah gagal melakukan pembinaan anak buahnya," kata Halimah Humayrah Tuanaya.

LBH Keadilan juga mendesak Kapolri agar segera melakukan pengusutan atas peristiwa tersebut dengan membentuk tim independen yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Organisasi Masyarakat Sipil. (RO)

Editor: Tjahyo Utomo
Sumber : MetroNews
Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Booking Tiket Pesawat Online
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MANG E-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger