By : Kang Ugi
foto : kontributor
Ada yang terlupakan akhr-akhir ini dikarenakan maraknya gelombang kisruh partai dan RUU KUHP anti santet, yang tidak kalah penting yaitu persoalan BBM di tanah air yang higga saat ini belum ada titik terang, dan pada akhirnya MK membubarkan BP MIGAS tahun 2012 lalu, dengan pertimbangan bahwa badan tersebut in-konstitusional dan bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 3,
berdirinya BP
MIGAS sejak tahun 2002 hingga saat ini memang dianggap tidak memberikan
konstribusi besar terhadap kemajuan investasi perminyakan di Indonesia mulai dari hulu hingga hilir, terutama tidak mampu untuk meredam krisis harga Minyak
Dunia.Badan Penyelenggara yang di salurkan melalui APBN hampir sekitar 300 Millliar lebih itu terkesan hanya buang-buang anggaran dikarenakan BPMIGAS tetap tidak mampu merubah persoalan BBM yang cukup signifikan.
Pertamina merupakan sebuah Badan Usaha Milik
Negara yang dianggap ampuh untuk menyelamatkan asset MIGAS di Indonesia, tidak
hanya sebagai kontributor namun juga sebagai regulator, hal ini diharapkan akan
mengentaskan beberapa persoalan yang terjadi di negeri ini,seperti hal nya suburya bisnis SPBU liar
yang terjadi di beberapa wilayah.Salah
satuya adalah di wilayah Garut Jawa Barat mengarah ke pameungpeuk dimana kontributor kami melaporkan SPBU liar terjadi bahkan tumbuh pesat di
rumah-rumah masyarakat setempat bahkan mereka memiliki alat pompa minyak
yang sangat mirip dengan SPBU yang ada saat ini (custom).
Dengan modal usaha yang
tidak besar
namun hal ini dapat memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan bagi pegusaha eceran,bayangkan untuk satu
liter eceran saja di SPBU liar dijual dengan harga Rp.5000- 6000, dan
ini terjadi secara seragam seolah-olah ada suatu perjanjian diantara pelaku
bisnis SPBU liar ini, pertanyaanya apakah pemerintah daerah melakukan
penertiban akan hal ini, jelas hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Namun tidak hanya berhenti disitu, beberapa
wilayah timur seperti Sulawesi dan Juga Maluku terdapat penjualan minyak eceran
diberbagai daerah khususnya
wilayah-wilayah pegunungan dan pesisir, faktanya SPBU konvensional menjual dengan harga lebih tinggi kepada pengecer secara terang-terangan dengan dalih agar penjual eceran berkurang apabila membeli dengan harga tinggi di SPBU resmi,namun hal ini otomatis menjadi perioritas utama
didalam penjualan stok yang ada dialihkan sekitar 60% kepada pengecer(pengusaha eceran) sehingga
kelangkaan BBM terjadi, dan ini merupakan fenomena yang harus diatasi dan
menjadi tanggung jawab negara sebagai
pemegang penuh kekuasaan, sangat ironi jika semangat membenahi management investasi di Indonesia
agar tidak didominasi oleh kepentingan asing namun di negeri
kita sendiri pencurian seakan-akan akses dibiarkan.
Tentu saja dengan terjadinya persoalan ini terkesan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap iklim Investasi di Indonesia terkesan tidak serius,bahkan belum ada suatu mekanisme yang cukup mumpuni untuk mengentaskan permasalahan ini, bagaikan sebuah rumah memperbaiki atapnya namun membiarkan pondasinya tetap keropos.
Editor : Kang Ugi | Silahkan di share
0 komentar :
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !