Headlines News :
Home » , , , » Bubarnya BP MIGAS V.S SPBU Liar dan persoalan yang tidak pernah tuntas.

Bubarnya BP MIGAS V.S SPBU Liar dan persoalan yang tidak pernah tuntas.

Authorized By Unknown on Wednesday, March 20, 2013 | 12:03:00 PM





By : Kang Ugi
foto : kontributor
Ada yang terlupakan akhr-akhir ini dikarenakan maraknya gelombang kisruh partai dan RUU KUHP anti santet, yang tidak kalah penting yaitu persoalan BBM di tanah air yang higga saat ini belum ada titik terang, dan pada akhirnya MK membubarkan BP MIGAS tahun 2012 lalu, dengan pertimbangan bahwa badan tersebut  in-konstitusional dan bertentangan dengan UUD 45 pasal 33 ayat 3, berdirinya BP MIGAS sejak tahun 2002 hingga saat ini memang dianggap tidak memberikan konstribusi besar terhadap kemajuan investasi perminyakan di Indonesia mulai dari hulu hingga hilir, terutama tidak mampu untuk meredam krisis harga Minyak Dunia.Badan Penyelenggara yang di salurkan melalui APBN hampir sekitar 300 Millliar lebih itu terkesan hanya buang-buang anggaran dikarenakan BPMIGAS tetap tidak mampu merubah persoalan BBM yang cukup signifikan. 

Pertamina merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara yang dianggap ampuh untuk menyelamatkan asset MIGAS di Indonesia, tidak hanya sebagai kontributor namun juga sebagai regulator, hal ini diharapkan akan mengentaskan beberapa persoalan yang terjadi di negeri ini,seperti hal nya suburya bisnis SPBU liar yang terjadi di beberapa wilayah.Salah satuya adalah di wilayah Garut Jawa Barat mengarah ke pameungpeuk dimana kontributor kami melaporkan SPBU liar terjadi bahkan tumbuh pesat di rumah-rumah masyarakat setempat  bahkan mereka memiliki alat pompa minyak yang sangat mirip dengan SPBU yang ada saat ini (custom).

Dengan modal usaha yang tidak besar namun hal ini dapat memberikan keuntungan yang sangat menjanjikan bagi pegusaha eceran,bayangkan untuk satu liter eceran saja di SPBU liar dijual dengan harga Rp.5000- 6000, dan ini terjadi secara seragam seolah-olah ada suatu perjanjian diantara pelaku bisnis SPBU liar ini, pertanyaanya apakah pemerintah daerah melakukan penertiban akan hal ini, jelas hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.

Namun tidak hanya berhenti disitu, beberapa wilayah timur seperti Sulawesi dan Juga Maluku terdapat penjualan minyak eceran diberbagai daerah khususnya wilayah-wilayah pegunungan dan pesisir, faktanya SPBU konvensional menjual dengan harga lebih tinggi kepada pengecer secara terang-terangan dengan dalih agar penjual eceran berkurang apabila membeli dengan harga tinggi di SPBU resmi,namun hal ini otomatis  menjadi perioritas utama didalam penjualan stok yang ada dialihkan sekitar 60% kepada pengecer(pengusaha eceran) sehingga kelangkaan BBM terjadi, dan ini merupakan fenomena yang harus diatasi dan menjadi tanggung jawab negara sebagai pemegang penuh kekuasaan, sangat ironi jika semangat membenahi management investasi di Indonesia agar tidak didominasi oleh kepentingan asing  namun di negeri kita sendiri pencurian seakan-akan akses dibiarkan.

Tentu saja dengan terjadinya persoalan ini terkesan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap iklim Investasi di Indonesia terkesan tidak serius,bahkan belum ada suatu mekanisme yang cukup mumpuni untuk mengentaskan permasalahan ini, bagaikan  sebuah rumah memperbaiki atapnya namun membiarkan pondasinya tetap keropos.


Editor : Kang Ugi | Silahkan di share 

Share this article :

0 komentar :

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Booking Tiket Pesawat Online
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MANG E-News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger